Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang disingkat SBUJPTL merupakan sertifikasi yang diperuntukan untuk perusahaan yang bergerak dibidang ketenagalistrikan baik itu kualifikasi kecil, menengah, spesialis, besar, penanaman modal asing maupun perwakilan badan usaha asing. Di dalam penerbitan SBUJPTL tentunya perusahaan wajib menentukan sub bidang kualifikasi yang sesuai dikerjakannya. Adapun yang didapat dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) meliputi :
Sertifikat SBUJPTL
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) asli yang ditebitkan oleh LSBU.


Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wajib dimiliki bagi perusahaan ketenagalistrikan untuk menjalankan usahanya, SBUJPTL ini juga sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang dan kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Persyaratan SBUJPTL
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha ini adalah :
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham.
- Akta Perubahan dan SK Kemenkumham (Seluruh Akta Perubahan).
- KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Direksi.
- NPWP Perusahaan.
- NIB Perusahaan.
- Email dan Nomor Telpon Kantor.
- Foto Direktur.
- Sertifikat SKTTK.
- KTP, NPWP, Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah pemegang SKTTK.
- Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Akuntan Publik.
- Company Profile.
- Struktur Organisasi Perusahaan.

Dapatkan Penawaran Kami
0811 1688 982
Ada Pertanyaan?
Hubungi Kami
0811 1688 982
Company Profile
Anda dapat mendownload Company Profile kami agar mendapatkan informasi lebih lanjut.
Download PDF