Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang disingkat SKTTK merupakan Sertifikat yang diperuntukan untuk tenaga ahli pada bidang ketenagalistrikan. Seseorang bisa mendapatkan Sertifikat SKTTK ini harus melalui proses Uji Kompetensi dan diuji oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Dengan memiliki SKTTK ini tentunya menjadi bukti keahlian seseorang didalam bidang ketenagalistrikan. Adapun yang didapat dalam pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) meliputi :
Sertifikat SKTTK
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan asli yang ditebitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi.


Selain sebagai bukti keahlian seseorang dalam bidang ketenagalistrikan, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) ini juga wajib dimiliki perusahaan ketenagalistrikan yang akan mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang berfungsi sebagai Penanggung Jawab baik itu Penanggung Jawab Teknik (PJT) maupun Tenaga Teknik (TT) sesuai dengan sub bidang ketenagalistrikan yang dijalankan.
- Persyaratan SKK
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja ini adalah :
- Daftar Riwayat Hidup.
- KTP dan NPWP.
- Foto.
- Ijazah sesuai Kualifikasi.

Dapatkan Penawaran Kami
0811 1688 982
Ada Pertanyaan?
Hubungi Kami
0811 1688 982
Company Profile
Anda dapat mendownload Company Profile kami agar mendapatkan informasi lebih lanjut.
Download PDF