Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikasi Badan Usaha yang disingkat SBU merupakan sertifikasi yang diperuntukan untuk perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi baik itu kualifikasi kecil, menengah, spesialis, besar, penanaman modal asing maupun perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing. Didalam penerbitan SBU tentunya perusahaan wajib menentukan sub bidang kualifikasi usaha konstruksinya sesuai yang dikerjakannya baik itu pelaksana konstruksi maupun perencana dan pengawas konstruksi. Adapun yang didapat dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) meliputi :
Kartu Tanda Anggota (KTA)
Keanggotaan di Asosiasi Badan Usaha Konstruksi.
Sertifikat SBU
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) asli yang ditebitkan oleh LSBU.
Sertifikasi Badan Usaha wajib dimiliki bagi perusahaan konstruksi untuk menjalankan usahanya, adapun sanksi bagi perusahaan konstruksi yang tidak memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Sertifikasi Badan Usaha atau SBU ini juga sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang dan kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikasi Badan Usaha.
- Persyaratan SBU
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha ini adalah :
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
- Akta Perubahan dan SK Kemenkumham (Seluruh Akta Perubahan)
- KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Direksi
- NPWP Perusahaan
- User ID OSS dan Password
- NIB Perusahaan
- Email dan Nomor Telpon Kantor
- Foto Direktur
- Sertifikat SKK
- KTP, NPWP dan Ijazah pemegang SKK
- Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Akuntan Publik
- Daftar Peralatan Konstruksi
- ISO 37001:2016
Dapatkan Penawaran Kami
0811 1688 982
Ada Pertanyaan?
Hubungi Kami
0811 1688 982
Company Profile
Anda dapat mendownload Company Profile kami agar mendapatkan informasi lebih lanjut.
Download PDF