Sertifikat Kompetensi Kerja
Sertifikat Kompetensi Kerja yang disingkat SKK merupakan Sertifikat yang diperuntukan untuk tenaga ahli, teknisi/analis maupun operator pada bidang konstruksi. Seseorang bisa mendapatkan Sertifikat SKK ini harus melalui proses Uji Kompetensi dan diuji oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dengan memiliki SKK ini tentunya menjadi bukti keahlian seseorang didalam bidang jasa kontruksi. Adapun yang didapat dalam pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) meliputi :
Kartu Tanda Anggota (KTA)
Keanggotaan di Asosiasi Profesi Bidang Konstruksi.
Sertifikat SKK
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) asli yang ditebitkan oleh BNSP.
Selain sebagai bukti keahlian seseorang dalam bidang konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini juga wajib dimiliki perusahaan konstruksi yang akan mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang berfungsi sebagai Penanggung Jawab baik itu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) maupun Penanggung Jawab Subkualifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sesuai dengan bidang konstruksi yang dijalankan.
- Persyaratan SKK
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja ini adalah :
- Daftar Riwayat Hidup
- KTP dan NPWP
- Foto
- Ijazah sesuai Kualifikasi
- Email dan Nomor Handphone
Dapatkan Penawaran Kami
0811 1688 982
Ada Pertanyaan?
Hubungi Kami
0811 1688 982
Company Profile
Anda dapat mendownload Company Profile kami agar mendapatkan informasi lebih lanjut.
Download PDF