Jasa Pengurusan Perizinan Perusahaan, Jasa Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dan Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi.

Sertifikat Kompetensi Kerja

Home Services Sertifikat Kompetensi Kerja

Sertifikat Kompetensi Kerja

Sertifikat Kompetensi Kerja yang disingkat SKK merupakan Sertifikat yang diperuntukan untuk tenaga ahli, teknisi/analis maupun operator pada bidang konstruksi. Seseorang bisa mendapatkan Sertifikat SKK ini harus melalui proses Uji Kompetensi dan diuji oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dengan memiliki SKK ini tentunya menjadi bukti keahlian seseorang didalam bidang jasa kontruksi. Adapun yang didapat dalam pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) meliputi :

Kartu Tanda Anggota (KTA)

Keanggotaan di Asosiasi Profesi Bidang Konstruksi.

Sertifikat SKK

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) asli yang ditebitkan oleh BNSP.
Selain sebagai bukti keahlian seseorang dalam bidang konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini juga wajib dimiliki perusahaan konstruksi yang akan mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang berfungsi sebagai Penanggung Jawab baik itu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) maupun Penanggung Jawab Subkualifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sesuai dengan bidang konstruksi yang dijalankan.
  • Persyaratan SKK

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja ini adalah : 

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. KTP dan NPWP
  3. Foto
  4. Ijazah sesuai Kualifikasi
  5. Email dan Nomor Handphone

Dapatkan Penawaran Kami

0811 1688 982

Ada Pertanyaan?
Hubungi Kami

0811 1688 982

Company Profile

Anda dapat mendownload Company Profile kami agar mendapatkan informasi lebih lanjut.
Download PDF